Juknis PIP Madrasah 2026: Syarat, Besaran Dana, dan Prosedur Pencairan Terbaru
Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026
Bagi kepala madrasah, guru pengelola PIP, serta orang tua siswa di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), memahami aturan terbaru dalam Juknis PIP 2026 ini sangatlah penting demi kelancaran proses pencairan dana bantuan.
Tujuan Utama Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah 2026
Pelaksanaan PIP di bawah naungan Kementerian Agama ditujukan untuk memberikan bantuan finansial berupa uang tunai kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
Menghilangkan hambatan ekonomi bagi siswa untuk mengakses layanan pendidikan yang layak dan bermutu
. Mencegah risiko putus sekolah (drop out) akibat keterbatasan biaya
. Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar-wilayah (perkotaan dan pedesaan) serta antar-kelompok masyarakat
. Mendukung penuntasan rintisan wajib belajar 13 tahun
.
Rincian Besaran Dana PIP Madrasah 2026 per Jenjang
Dana PIP diberikan sebanyak 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran untuk membiayai kebutuhan personal pendidikan siswa
| Jenjang Pendidikan | Alokasi Normal Per Tahun | Khusus Siswa Kelas Akhir (Semester Genap) | Khusus Siswa Kelas Awal (Semester Ganjil) |
| MI / SD Sederajat | Rp 450.000 | Kelas VI: Rp 225.000 | Kelas I: Rp 225.000 |
| MTs / SMP Sederajat | Rp 750.000 | Kelas IX: Rp 375.000 | Kelas VII: Rp 375.000 |
| MA / SMA Sederajat | Rp 1.800.000 | Kelas XII: Rp 900.000 | Kelas X: Rp 900.000 |
Catatan: Bagi siswa kelas II, III, IV, V (jenjang MI), kelas VIII (jenjang MTs), serta kelas XI (jenjang MA) yang memenuhi syarat namun belum menerima dana pada semester genap, akan dialokasikan dana penuh pada semester ganjil
Syarat dan Kriteria Penerima PIP Madrasah 2026
Siswa yang berhak menerima bantuan PIP merupakan anak usia sekolah (6 sampai 21 tahun) yang wajib memenuhi kriteria administrasi sebagai berikut
Terdaftar Aktif di EMIS: Data siswa harus tervalidasi di dalam sistem Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag
. Terdaftar di DTSEN: Prioritas utama diberikan kepada siswa yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
. Kriteria Pertimbangan Khusus: Jika siswa tidak masuk dalam DTSEN, satuan pendidikan dapat mengusulkan siswa berdasarkan kondisi khusus, seperti
: Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
. Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu
. Siswa yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial
. Siswa dari keluarga yang terdampak bencana alam, korban musibah, atau orang tuanya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
. Siswa yang berada di daerah konflik, daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), atau merupakan Orang Asli Papua (OAP)
.
Prosedur Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana
Dana PIP disalurkan langsung secara non-tunai melalui Bank Penyalur ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik masing-masing siswa
1. Aktivasi Rekening Baru
Bagi siswa yang baru pertama kali ditetapkan sebagai penerima wajib melakukan aktivasi rekening untuk mengaktifkan status buku tabungan dan mendapatkan kartu ATM
Siswa MI: Harus didampingi oleh orang tua/wali dengan membawa fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan dari Kepala Madrasah
. Siswa MTs dan MA: Dapat melakukan aktivasi secara mandiri (tanpa pendampingan) dengan membawa kartu pelajar/identitas resmi, fotokopi KK, serta Surat Keterangan dari Kepala Madrasah
. Aktivasi Kolektif: Kepala Madrasah dapat melakukan aktivasi secara kolektif khusus untuk jenjang MI, atau semua jenjang yang berada di wilayah terdampak geografis berat (seperti Provinsi Aceh, Papua, dan wilayah kepulauan/3T) dengan melampirkan Surat Kuasa, SPTJM, dan Surat Keterangan Kolektif
.
2. Penarikan Dana Bantuan
Penarikan dana tunai dapat dilakukan langsung oleh siswa di teller bank penyalur menggunakan buku tabungan atau secara mandiri melalui jaringan ATM menggunakan kartu debit SimPel tanpa dikenakan potongan biaya administrasi perbankan apa pun
Download Juknis PIP Madrasah 2026 PDF Resmi
Untuk mempelajari seluruh detail instrumen hukum, format surat penunjukan kuasa (Form PIP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), hingga mekanisme pengaduan hotline, Anda dapat mengunduh dokumen resminya secara lengkap
Silakan klik tautan di bawah ini untuk mengunduh:
Pastikan data NISN dan NIK seluruh siswa di madrasah Anda telah mutakhir dan valid pada sistem EMIS serta aplikasi PIP Kemenag agar proses sinkronisasi kuota bantuan berjalan lancar tanpa kendala data gandahttps://pip.kemenag.go.id atau hotline resmi di nomor 081180103146
0 Response to "Juknis PIP Madrasah 2026: Syarat, Besaran Dana, dan Prosedur Pencairan Terbaru"
Post a Comment