Apakah Nilai TKA Tercantum di Ijazah? Ini Aturan Resmi Kemendikdasmen!
Menanggapi simpang siur informasi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis infografis resmi untuk memberikan kejelasan bagi jenjang SD dan SMP di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mengetahui regulasi terbarunya, mari simak ulasan lengkap mengenai aturan penulisan nilai TKA, jadwal pengumuman, hingga fungsi pentingnya berikut ini.
Aturan Resmi Kemendikdasmen: Nilai TKA Tidak Masuk Ijazah
Kemendikdasmen menegaskan bahwa Nilai TKA tidak dicantumkan dalam ijazah. Kebijakan ini diambil agar fungsi ijazah sebagai dokumen kelulusan utama tetap terjaga sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Sebagai gantinya, hasil pencapaian TKA akan diterbitkan melalui dokumen yang terpisah secara resmi. Dokumen tersebut dinamakan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penerbitan SHTKA:
Diterbitkan Resmi: SHTKA diterbitkan langsung oleh pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Disahkan Sekolah: Walaupun dicetak oleh sistem kementerian, sertifikat ini nantinya akan dibagikan dan dilegalisasi/dibagian oleh satuan pendidikan (sekolah) masing-masing.
Detail Capaian Mendalam: Di dalam SHTKA, siswa tidak hanya melihat angka mati. Sertifikat ini memuat skor nilai sekaligus kategori capaian secara mendalam untuk mengukur peta kompetensi siswa.
Kapan Hasil TKA SD dan SMP Diumumkan?
Bagi para siswa yang sudah mengikuti ujian, pengumuman hasil TKA ini sudah didepan mata. Kemendikdasmen menjadwalkan bahwa waktu pengumuman hasil TKA untuk jenjang SD dan SMP akan dirilis pada Mei 2026.
Pihak sekolah diharapkan bersiap untuk melakukan pengecekan data secara berkala pada portal resmi kementerian agar proses pembagian SHTKA kepada wali murid berjalan lancar.
3 Fungsi Penting Nilai TKA bagi Siswa
Meskipun tidak tertulis di lembar ijazah, Nilai TKA bukanlah sekadar angka tanpa makna. Dokumen SHTKA memiliki peran yang sangat strategis untuk masa depan akademik siswa. Berdasarkan rilis resmi Kemendikdasmen, berikut adalah 3 fungsi utamanya:
1. Validasi Rapor
Hasil TKA digunakan sebagai alat validasi yang objektif. Nilai ini berfungsi untuk melihat konsistensi antara nilai rapor yang diberikan sekolah sehari-hari dengan standar kompetensi siswa yang diukur secara nasional.
2. SPMB Jalur Prestasi
Bagi siswa yang berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, kabar ini sangat penting. Prestasi akademik yang tercantum dalam SHTKA dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau poin tambah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi pada jenjang SMP dan SMA.
3. Evaluasi Mandiri
Bagi siswa dan orang tua, nilai ini menjadi bahan refleksi yang jujur. Anda dapat mengetahui sejauh mana penguasaan kompetensi dan kemampuan akademik anak jika disandingkan dengan standar kompetensi secara nasional.
Secara singkat, ijazah Anda akan tetap bersih dari nilai TKA, namun Anda akan mendapatkan dokumen pendamping berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang memiliki nilai tawar tinggi untuk keperluan pendaftaran sekolah (SPMB) jalur prestasi.
Untuk memeriksa hasil, mengunduh format, atau mendapatkan informasi lebih lanjut dan valid seputar pelaksanaan TKA, Anda dapat langsung mengunjungi situs resmi Kemendikdasmen di bawah ini:
Situs Resmi TKA:
tka.kemendikdasmen.go.id
Jangan lupa untuk memantau terus akun media sosial resmi kementerian di @bskapkemendikdasmen (TikTok/Instagram) atau kanal YouTube BSKAP Kemendikdasmen untuk pembaruan informasi pendidikan lainnya. Semoga bermanfaat!
✍️ Tentang Penulis
Tim ZapaEdu merupakan tim kontributor yang berfokus pada informasi pendidikan, perangkat ajar PAUD, SD, SMP, dan SMA, Kurikulum Merdeka, administrasi sekolah, serta berbagai kebijakan pendidikan terbaru.
Artikel di ZapaEdu disusun berdasarkan referensi resmi, praktik baik pendidikan, serta perkembangan kebijakan terkini untuk membantu guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pemerhati pendidikan di Indonesia.
0 Response to "Apakah Nilai TKA Tercantum di Ijazah? Ini Aturan Resmi Kemendikdasmen!"
Post a Comment